ARTIKEL TERKINI

Membantu Pekerja Migran Indonesia....
Gaya Hidup dan Budaya Di Australia....
Petualangan Australia dengan.....

Membantu Pekerja Migran Indonesia Menjadi Legal: Kemudahan dan Tarif Nol Rupiah untuk Paspor

JAKARTA, 30 Agustus 2023 – Dalam upaya untuk mendukung pekerja migran Indonesia dan memastikan mereka bekerja di luar negeri secara legal, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252. SE ini menetapkan prosedur permohonan pembuatan paspor tanpa biaya bagi warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran. Proses ini tidak lagi memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud dari semangat Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mempermudah pekerja migran Indonesia agar dapat bekerja di luar negeri sesuai aturan yang berlaku. “Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri. Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” ujarnya.

Ia juga menyoroti konsekuensi yang mungkin terjadi jika pekerja migran Indonesia memilih jalur ilegal. Masalah ini akan menjadi lebih rumit ketika mereka berada di luar negeri, dan oleh karena itu, Imigrasi bertanggung jawab untuk menyederhanakan prosedur pembuatan paspor bagi mereka.

Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian. Paspor yang diterbitkan memiliki 24 halaman dan berlaku selama 5 tahun.

Menurut data dari kominfo.go.id, pekerja migran Indonesia berkontribusi dalam menghasilkan devisa untuk Indonesia sebesar Rp159,6 triliun. Dalam Laporan Kinerja BP2MI Tahun 2022, selama tahun 2020 hingga 2022, terdapat 386.605 PMI yang ditempatkan ke luar negeri, dengan rata-rata gaji sebesar Rp119.255.596 per tahun. Sementara itu, di dalam negeri, ada 131.050.523 orang angkatan kerja dengan pendapatan per kapita penduduk sebesar Rp62.200.000. Capaian produktivitas tingkat upah PMI terhadap pendapatan per kapita pada tahun 2022 mencapai 0,57%.

Silmy juga mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang bermaksud menjadi pekerja migran untuk mengurus dokumen sesuai prosedur yang berlaku guna menghindari risiko menjadi korban tindak perdana perdagangan orang (TPPO). “Kenyataannya, pekerja migran Indonesia memang menjadi profesi yang rawan bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang. Memahami hal tersebut, petugas imigrasi memperketat pengawasan, baik pada saat pengawasan dalam penerbitan paspor maupun pengawasan ketika keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi,” tambahnya.

Selain pekerja migran Indonesia, subjek lain yang tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk permohonan pembuatan paspor adalah WNI yang ingin ke luar negeri untuk tujuan haji, umrah, dan magang. Hal ini merupakan langkah positif dalam mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik, efektif, efisien, dan sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pekerja migran Indonesia akan lebih mudah mendapatkan paspor dan bekerja di luar negeri secara legal, mengurangi risiko ketidaklegalan, serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *